JAVASATU.COM-BATU- Mengancam dan meneror seorang wanita asal kota Batu Jawa timur via WhatsApp (WA), Pria bernama Valcheinzsko Keanu Nanlohy (VKN), 26 Tahun warga Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dihukum 2 tahun penjara dalam Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (30/1/2023).

Kasus tersebut bermula pada hari Jumat (9/9/2022), terdakwa VKN dengan menggunakan handphone terus menerus menghubungi seorang wanita berinisial IDO melalui Pesan Whatsapp yang berisi ancaman.
Selanjutnya, Minggu (11/9/2022) terdakwa kembali menghubungi IDO dengan mengirimkan pesan ke nomor WA nya IDO dengan kata-kata ancaman yang maksud dan tujuan terdakwa mengirim pesan berisi ancaman kepada IDO, karena Wanita itu sering menolak ajakan terdakwa untuk jalan-jalan keluar sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara VKN tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan amar putusan penjara 2 tahun.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan” kata Edi Sutomo.
Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Dalam persidangan, kata Edi, PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dan dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk, dan dengan sengaja melawan hukum merusakan barang milik orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU (DRT) No.12 Tahun 1951 dan Ketiga Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu buah Handphone merk Vivo V5 warna gold; satu buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu ukuran Panjang 2 meter, lebar satu meter dan tinggi 3 meter yang beratapkan seng gavalum.
“Satu lembar kuitansi pembelian gerobak/rombong ukuran Panjang 2 meter, lebar 1 meter dan tinggi 3 meter dengan harga Rp. 4. juta Dikembalikan kepada Saksi” ungkap Edi.
Selain itu, lanjut Edi, buah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru dengan Nopol AG 5407 EBN dikembalikan kepada Terdakwa.
“Kemudian satu buah Handphone Merk Meizu warna putih satu buah pisau kecil;, satu buah pisau besar dan buah tas warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan” jelasnya.
Menurut Edi Sutomo, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (Yon/Arf)