Javasatu.com
Redaksi Javasatu.com: 081 332 332 198
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
Javasatu.com
HUB JAVASATU: 081332332198
No Result
View All Result

Mengancam dan Meneror via WhatsApp, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

by Wiyono
30 Januari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Mengancam dan meneror seorang wanita asal kota Batu Jawa timur via WhatsApp (WA), Pria bernama Valcheinzsko Keanu Nanlohy (VKN), 26 Tahun warga Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dihukum 2 tahun penjara dalam Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (30/1/2023).

Mengancam dan Meneror via WhatsApp, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kasus tersebut bermula pada hari Jumat (9/9/2022), terdakwa VKN dengan menggunakan handphone terus menerus menghubungi seorang wanita berinisial IDO melalui Pesan Whatsapp yang berisi ancaman.

Selanjutnya, Minggu (11/9/2022) terdakwa kembali menghubungi IDO dengan mengirimkan pesan ke nomor WA nya IDO dengan kata-kata ancaman yang maksud dan tujuan terdakwa mengirim pesan berisi ancaman kepada IDO, karena Wanita itu sering menolak ajakan terdakwa untuk jalan-jalan keluar sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara VKN tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni dengan amar putusan penjara 2 tahun.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan” kata Edi Sutomo.

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Dalam persidangan, kata Edi, PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

BacaJuga :

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Amankan 19 Orang Tersangka

Penguatan Pendidikan Karakter, Ratusan Siswa SMAN 02 Batu Ikuti Pondok Ramadan 1444 Hijriah

Dan dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk, dan dengan sengaja melawan hukum merusakan barang milik orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU (DRT) No.12 Tahun 1951 dan Ketiga Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu buah Handphone merk Vivo V5 warna gold; satu buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu ukuran Panjang 2 meter, lebar satu meter dan tinggi 3 meter yang beratapkan seng gavalum.

“Satu lembar kuitansi pembelian gerobak/rombong ukuran Panjang 2 meter, lebar 1 meter dan tinggi 3 meter dengan harga Rp. 4. juta Dikembalikan kepada Saksi” ungkap Edi.

Selain itu, lanjut Edi, buah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru dengan Nopol AG 5407 EBN dikembalikan kepada Terdakwa.

“Kemudian satu buah Handphone Merk Meizu warna putih satu buah pisau kecil;, satu buah pisau besar dan buah tas warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan” jelasnya.

Menurut Edi Sutomo, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
Tags: Kejari Kota BatuUU ITE
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

BERITA TERBARU

Peduli Sesama, Kapolres Gresik Buka Bersama dengan Para Tahanan

Pencari Ikan yang Hilang di Kecopokan Senggreng Ditemukan Tak Bernyawa

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Ingin Kuliah Gratis dan Bekerja di Jerman, Ikuti Sosialisasi Ini

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Amankan 19 Orang Tersangka

Prev Next

DESA KITA

Lautan Manusia Berebut Uang ‘Udik-udikan’ di Haul Desa Tebuwung Dukun

Genap 1 Tahun, Sumber Berkah Kawisanyar Ubah Sampah Jadi Rupiah

Kampung KB Sekar Tanjung Wakili Gresik Lomba Tingkat Provinsi Jatim 2023

Pemdes Senggreng Libas Stunting dengan Si Mudin

Mei 2023, 56 Desa di Kabupaten Malang Akan Melakukan Pilkades

Prev Next

KABUPATEN GRESIK

Peduli Sesama, Kapolres Gresik Buka Bersama dengan Para Tahanan

Ingin Kuliah Gratis dan Bekerja di Jerman, Ikuti Sosialisasi Ini

Kepercayaan Publik Meningkat, PC GP Ansor Gresik Puji Kinerja Kapolri

Petrokimia Gresik Gelar Semiloka 1.000 Guru TPQ: Tanamkan Nilai Islam Sejak Dini

Pekan Pertama Ramadan, Satpol PP, Camat dan MUI Kebomas Razia Warung Karaoke

KABUPATEN MALANG

Pencari Ikan yang Hilang di Kecopokan Senggreng Ditemukan Tak Bernyawa

Operasi Pekat Polres Malang Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti

Pencari Ikan Hilang Diduga Hanyut di Kecopokan Senggreng Malang

Wajan Bocor Hanguskan Home Industri di Pagelaran Malang

Satreskrim Polres Malang Sita 7 Kilo Gram Serbuk Bahan Peledak

POPULER HARI INI

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Amankan 19 Orang Tersangka

Petrokimia Gresik Gelar Semiloka 1.000 Guru TPQ: Tanamkan Nilai Islam Sejak Dini

Pencari Ikan yang Hilang di Kecopokan Senggreng Ditemukan Tak Bernyawa

Pencari Ikan Hilang Diduga Hanyut di Kecopokan Senggreng Malang

Ingin Kuliah Gratis dan Bekerja di Jerman, Ikuti Sosialisasi Ini

POPULER MINGGU INI

Pasutri Tewas Tersambar Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sumberpucung

Petrokimia Gresik Gelar Semiloka 1.000 Guru TPQ: Tanamkan Nilai Islam Sejak Dini

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Amankan 19 Orang Tersangka

Disambut Bupati Gresik, Kapolda Jatim Tinjau JIIPE: Rencana Didirikan Polsek Urban

Terkenal Dermawan, Pengusaha Rokok Sayap Mas Obral Hadiah di HUT Ke-77 RI

KOTA BATU

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Amankan 19 Orang Tersangka

Penguatan Pendidikan Karakter, Ratusan Siswa SMAN 02 Batu Ikuti Pondok Ramadan 1444 Hijriah

Gubernur Jatim Resmikan Dua Gedung Baru RS Karsa Husada

Pj Wali Kota Batu Raih Chief of Transformation Award Bidang Lingkungan Hidup

Bersama DKKB, KWB Photography Promosikan Kota Batu Lewat Seni Fotografi

Prev Next

KABUPATEN BOJONEGORO

Selama Ramadan, Pasar Wisata Bojonegoro Sediakan Beragam Takjil, Ayo Kunjungi

Setelah Kasiman, Pasar Murah Mandiri Pemkab Bojonegoro Bakal Berlanjut di Sini

Panen Bareng Poktan, Bupati Bojonegoro Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan

Klinik Kosmetik Medik RSUD Sumberrejo Bojonegoro Dilengkapi Alat Canggih

Tahun 2023, Petani Bojonegoro Disiapkan Asuransi Usaha Tani Padi Seluas 17.500 Hektar

Prev Next

SEKILAS NU

Harlah IPNU-IPPNU, Bu Min Ingatkan untuk Selalu Teruskan Perjuangan Para Ulama

Ulama NTB: NU-PKB Harus Berjalan Beriringan Wujudkan Kemajuan Bangsa

Sebanyak 15 Ribu Kader NU Kabupaten Malang Akan Ikuti Apel Satu Abad NU

Mantapkan Program Kerja, GP Ansor Ranting Tebuwung Gelar Raker di Tuban

Gus Yopi Ketua GP Ansor Ranting Tebuwung Masa Khidmah 2022-2024 Dilantik

Prev Next

KOTA MALANG

Operasi Pekat 2023, Polresta Malang Kota Ungkap Ratusan Kasus dan Musnahkan Narkoba

Stasiun Malang Terapkan Face Recognition Boarding Gate

Tadarus Islam Progresif Kalimetro Kota Malang Bahas Ini di Bulan Ramadan

Gubernur Jatim Ingin MCC Kota Malang Cetak Profesi Kreatif Berlisensi

Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, BI Malang Melayani Penukaran Uang, Cek Lokasinya

Prev Next

KABUPATEN LAMONGAN

Gus Muhaimin: Ponpes Sunan Drajat Layak Jadi Percontohan Nasional

Duta GenRe Lamongan, Panutan Generasi Muda Bijaksana dan Berkualitas

Puncak Hari Pers, Bupati Lamongan Minta Insan Pers Menjadi Kontrol Sosial

Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di Lamongan Resmi Dibuka

Bupati Yuhronur Efendi Sapa Warga Lamongan di Malaysia

Prev Next

BERITA LAINNYA

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Diplomasi Baru, Pro Kemerdekaan Palestina Tapi Menerima Israel untuk U-20 Piala Dunia di Indonesia

Panglima TNI: Kesehatan TNI Dukung Pelaksanaan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

FFWI 2023 Diselenggarakan dengan Berbagai Inovasi, Diluncurkan 29 Maret

Langkah Ampuh Hilangkan Jamur pada Pakaian dengan Mesin Cuci

Prev Next

BERITA KHUSUS

Pemkab Malang dan Bea Cukai Gandeng Media Massa Gempur Rokok Ilegal

Rembuk Stunting 2023, Wujudkan Zero Stunting di Kota Pudak

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2023 Javasatu. All Right Reserved

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi

© 2023 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist