Javasatu,Malang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang disubsidi Pulsa Rp 24 juta per bulan untuk sarana komunikasi dalam melaksanakan tugas tahapan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 Dalam Jaringan (Daring) Internet.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan subsidi pulsa tersebut diperuntukkan untuk anggota pengawas pemilu desa dan kecamatan. Jika dirinci subsidi pulsa tersebut memiliki besaran nominal Rp 25 ribu dalam sekali kegiatan daring.
“Masing-masing pengawas dibatasi maksimal dua kali dalam satu bulan, sehingga maksimal bantuan pulsa diberikan hanya Rp 50 ribu. Ada sekitar 497 anggota pengawas pemilu mulai dari desa hingga kecamatan. Rinciannya, 99 orang pengawas kecamatan dan 398 pengawas desa/kelurahan” jelas Wahyudi. Kamis (2/7/2020), Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wahyudi menambahkan, subsidi pulsa tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu RI. Bantuan pulsa tersebut untuk meringankan beban kebutuhan para anggota pengawas di lapangan.
“Ada aturan dari Bawaslu pusat untuk memberikan bantuan pulsa itu” terangnya singkat.
Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, sumber dana untuk pulsa itu berasal dari realokasi anggaran yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), imbas covid-19, yakni dengan cara merealokasi anggaran tersebut. Diantaranya anggaran pertemuan dan bimtek.
Terakhir, kegiatan pengawas yang bisa dilakukan secara daring itu seperti Bimbingan teknis (Bimtek), Rapat koordinasi teknis (Rakornis), dan sejumlah kegiatan pengawasan lain yang memungkinkan dilakukan Daring Internet.
” Selama pandemi covid-19 ini kami diwajibkan mengurangi pertemuan tatap muka, kegiatan kegiatan kami harus dilakukan secara daring” pungkas Wahyudi. (Saf)