Javasatu,Malang- Meski Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/ 2020. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, bukan berarti masyarakat bebas menjalankan aktivitas. Namun protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh masyarakat.
Saat ditemui diruang kerjanya Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, meski maklumat Kapolri dicabut, namun menjaga protokol kesehatan tetap diutamakan. terutama masyarakat jika keluar rumah harus memakai masker.
“Kita akan lebih meningkatkan intensitas pelaksanaan penegakan disiplin. Karena saat ini angka penambahan pasien Covid 19 di Kabupaten Malang terus meningkat. Sehingga perlu dipertegas lagi terhadap masyarakat yang ada di luar rumah. Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan kita lakukan penindakan” tegas Hendri, Jumat (3/7/2020).
Ketegasan itu lanjut Hendri, jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari kerja sosial hingga penyitaan kartu identitas diri.
“Maka KTP-nya akan kita sita, kita arahkan ke kantor polisi atau ke kantor Satpol PP setempat. Nanti akan membuat surat pernyataan disana” Hendri menambahkan.
Terakhir Hendri berpesan kepada Masyarakat agar tetap displin diri terhadap kesehatannya.
“Kita harapkan masyarakat ini benar-benar seperti dulu lagi pada saat sebelum dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Benar-benar peduli dengan protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak urgent” tutup Hendri. (Arf)
Comments 3