JAVASATU.COM-GRESIK- Salah seorang warga di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik bernama Hj. Umi Syarifah, S.Pd dengan ikhlas telah mewakafkan tanahnya untuk kegiatan agama Islam berupa pengembangan TPQ Al-Azhar di desa setempat.
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) bertempat di Aula KAU Cerme dipimpin Kepala KUA Cerme Drs H Syamsul Huda M.Si.
Di tempat itu, Umi Syarifah selaku Wakif atau pemberi wakaf menyerahkan secara resmi wakaf tanah kepada Nadzir atau penerima wakaf yang juga selaku pengelola TPQ Al-Azhar yakni Harianto, M.Pd disaksikan tokoh masyarakat, perwakilan lembaga dan para saksi.
Kepala KUA Cerme, Syamsul Huda menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kepada Wakif Umi yang sudah mengikhlaskan sebagian asetnya untuk pengembangan agama Islam di Kecamatan Cerme.
“Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Hj. Umi Syarifah, S.Pd yang telah ikhlas memberikan aset tanah untuk pengembangan kegiatan keagamaan, semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir dan kegiatan yang positif ini menjadi contoh warga yang lain agar peduli pada pengembangan keagamaan di Kecamatan Cerme” tutur Syamsul.
Sementara Penerima Wakaf atau Nadzir, Harianto menyampaikan terima kasih kepada Wakif Umi Syarifah atas wakaf tanah untuk pengembangan syiar agama Islam di Desa Cerme Lor.
“Kami sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan terima kasih terutama wakif Ibu Hj. Umi Syarifah, S.Pd dan bapak petugas dari KUA yang telah memandu ikrar jazakumullah” ungkap Harianto yang juga selaku Ketua PAC FKPQ Cerme.
Diungkapkan Harianto, sesuai keinginan Wakif, tanah wakaf akan dibangun gedung TPQ serta sarana untuk kegiatan kemaslahatan umat Islam di Desa Cerme Lor.
“Sesuai amanat wakif kami Insya Allah tanah tersebut akan dibangun ruang untuk kegiatan belajar mengajar TPQ, dan kegiatan kemaslahatan umat Islam. Tentunya juga akan berembuk dengan tokoh masyarakat setempat” kata Harianto.
Tapi sebelum dibangun, Harianto menambahkan, tanah wakaf tersebut akan diajukan ke Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik untuk pengajuan sertipikat sebagai Pokmas melalui program massal pemerintah.
“Maka secara hukum tanah tersebut sudah resmi digunakan untuk dijadikan tempat Ibadah pendidikan Agama Islam sesuai Akta Wakaf” jelas Harianto.
“Secara hukum Agama TPQ tersebut sudah resmi tinggal satu langkah lagi untuk diajukan sertipikat. Setelah sertipikat ini jadi maka legalitas secara hukum sudah diakui” imbuh Harianto.
Sementara itu, usai melakukan prosesi ikrar wakaf, Umi Syarifah mengaku lega. Dirinya juga mengaku sangat bersyukur bisa berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan agama Islam di Desa Cerme Lor.
“Saya merasa lega telah andil dalam kegiatan keagamaan di Desa Cerme Lor dengan menyerahkan aset tanah kami untuk pendirian lembaga pendidikan, terima kasih bapak Kepala KUA Cerme. Sebelumnya saya melihat potensi aset tanah kami yang berada di tengah pemukiman memungkinkan untuk didirikan bangunan untuk sarana pembelajaran TPQ dan sejenisnya” ungkap Umi. (Bas/Saf)