Javasatu,Malang- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19. Maka Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu memutuskan akan memberlakukan PSBB itu pada Hari Minggu 17 Mei 2020.

“PSBB di Malang Raya efektif akan dilakukan mulai 17 Mei nanti. Tiga hari pertama yakni Minggu, Senin, Selasa adalah imbauan dan teguran. Selanjutnya sampai hari Rabu 20 Mei 2020 dan seterusnya sampai hari ke 14 teguran dan penindakan” jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat pertemuan bersama tiga pimpinan daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020).
Masih Khofifah, Ini merupakan wujud memaksimalkan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya. Sedang untuk sosialisasinya akan diawali besok.
“Mulai besok selama tiga hari ke depan yaitu Kamis, Jumat, Sabtu, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Hari keempat (Minggu 17/5/2020) PSBB diberlakukan” terangnya.

Penerapan PSBB itu sudah bisa jalankan, lanjut Khofifah, karena baik Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbub) sudah selesai hari ini (Rabu 13/5/2020).
“Perwal dan Perbup final hari ini. Dengan PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Malang Raya” tukasnya. (Agb/Arf)