Javasatu,Malang- Tahun 2021, sebanyak 21 desa di Kabupaten Malang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. H. Suwadji. Msi menyebut, pilkades di 21 desa tersebut dilakukan lantaran sudah habis masa jabatannya.
“Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kita sudah selenggarakan Pilkades sebanyak 3 gelombang mulai tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019. Sedangkan 21 desa tersebut kan hasil Pilkades tahun 2015 lalu” terang Suwadji kepada Javasatu.com, Selasa (3/11/2020).
Saat ini dari 21 desa tersebut, imbuh Suwadji, 9 desa mengalami kekosongan Kades. Rinciannya 6 desa kosong karena Kadesnya meninggal dunia, sedangkan 3 desa lainnya kosong lantaran Kades nya tengah bermasalah dengan hukum.
“Ada 3 desa yaitu desa Slamparejo Jabung, Desa Ngadireso Poncokusumo, desa Sumberkeradenan Pakis, yang bermasalah dengan hukum” ungkap Suwadji.
Kendati demikian, pelaksanaan Pilkades 2021, terang Suwadji harus seizin Kemendagri lantaran Kabupaten Malang sudah menggelar Pilkades sebanyak 3 kali berturut-turut. Secara lisan kata Suwadji dirinya sudah meminta izin ke Kemendagri. Namun soal izin tertulis, nantinya segara dikirimkan dengan tandatangan Penjabat Sementara Bupati Malang.
Apakah tidak ada kendala terhadap layanan di 9 desa yang mengalami kekosongan Kades, Suwadji menjawab Pemkab telah menunjuk Pj Kades. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
Disinggung masih adanya oknum Kades yang tersandung kasus hukum, Suwadji menghimbau Kades untuk memperhatikan dan mempelajari aturan dan regulasi yang ada, seperti pengelolaan keuangan desa.
“Kita terus lakukan pembinaan, bahkan kita lakukan secara masif ya, sedangkan Inspektorat terus melakukan pengawasan secara ketat untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang maupun tata kelola keuangan desa” pungkas Suwadji. (Git/Saf)