Javasatu,Malang- Puluhan warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Panji Kabupaten Malang, menyoal lamanya penanganan terkait penyelewengan Dana Desa (DD).
DD yang disoal pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari, Siti Muawanah. Diduga DD yang diselewengkan senilai Rp.330 juta.
“Sejak bulan Mei lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang. Kedatangan kami agar masalah ini cepat diselesaikan,” kata koordinator aksi warga Banjarsari, Imam, kepada awak media.
“Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi dengan turun ke jalan hari ini,”terangnya.
“Mohon bupati dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” ucap salah satu warga Banjarsari yang ikut aksi unjuk rasa, Arif Samsudi.
Menurut informasi yang didapatnya dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018. Arif pun menuntut agar pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Malang) bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut,”lanjut Arif.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa. Terhitung sudah tiga kali, warga melayangkan komplain ke Inspektorat, karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan kami wakilkan,” ujar Tridiyah.
Sebagai pengawas internal pemerintah, Tridiyah mengaku sudah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.
“Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,”jelasnya.
Lebih jauh, Tridiyah menuturkan, Kepala Desa Banjarsari telah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan DD 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu. Dia juga menerangkan bahwa sudah ada sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala desa.(Agb)