JAVASATU-GRESIK- Dinilai tidak meratanya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Balongpanggang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perkumpulan BPD Kecamatan Balongpanggang mengharuskan melakukan pertemuan rutin setiap triwulan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan BPD Kecamatan Balongpanggang, Ahmad Hishol Muttaqin usai melakukan pertemuan kepada awak media, Minggu (29/8/2021) bertempat di Balai Desa Kedungsumber.
“Kemampuan Sumber Daya Manusia BPD yang tidak merata anggota BPD membuat tidak maksimalnya anggota BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dengan pertemuan rutin triwulan diharapkan mampu meningkatkan sumber daya tersebut” ujar yang juga mengasuh salah satu pesantren di Balongpanggang tersebut.
Kegiatan diikuti seluruh Ketua BPD se-Kecamatan Balongpanggang serta pengurus jajaran PBG, yakni Suyanto, Mohamad Kodim, Khoirul Jamil, Saiful Anfiroh dan Nurhasim.
Sebagai narasumber dalam pertemuan rutin tersebut Ketua Umum Perkumpulan BPD Gresik, Suyanto menyampaikan BPD ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan di Desa, karena rancangan pembangunan dan pelaporan penggunaan anggaran BPD ikut terlibat dalam pembuatan Perdesnya, sehingga peran aktif BPD harus dimaksimalkan.
“Rancangan Perdes tentang APBDes dan Perdes tentang Laporan Realisasi APBDes BPD ikut membahas dan menyepakati, sehingga BPD ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa, karenanya BPD harus berperan aktif dalam bersinergi dengan Kepala Desa dalam membangun Desa” jelas Suyanto.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, kemampuan BPD dalam membuat rancangan Perdes perlu ditingkatkan, agar isu isu strategis dalam membangun desa sesuai yang diharapkan masyarakat. Dengan hal tersebut Kepala Desa dapat terbantu dalam memajukan desanya.
“Apalagi menghadapi pemulihan ekonomi dampak COVID-19 diperlukan ide-ide cerdas dan brillian dari BPD dalam memberikan sumbangsih kepada desa masing-masing”.
Nur Kusen, Ketua BPD Klotok berharap kemampuan membuat Perdes di desa dapat terbantukan dengan adanya Perkumpulan BPD, sehingga BPD eksistensinya di desa benar-benar berfungsi sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri.
Sementara Miko, Ketua BPD Balonggpanggang menyampaikan pentingnya membuat peraturan desa tentang peningkatan Pendapatan Aseli Desa agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
-
Polemik Kades Gawu-Gawu Bouso Gunungsitoli, BPD Rilis Kronologi Panjang – Kliktimes.com
-
Wabup Malang Terima Kunjungan Dirut Pusat Jantung Nasional – Malangartchannel.com
Sementara ketua BPD Tanah Landean, Joko Prawito, berharap dilaksanakan bimbingan dan pelatihan secara bersama-sama dengan BPD lain ditingkat kabupaten agar kemampuan BPD sama, sehingga dapat bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa.
“Dan BPD tidak hanya sebagai pelengkap di desa tetapi dapat berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya” katanya. (Bas/Arf)