JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, tengah menjajaki kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi para kepala desa di Kabupaten Gresik. Hal ini disampaikan Bupati Yani saat memberikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Bupati Yani, tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan terima kasih atas pengabdian para kepala desa. Namun, ia menekankan bahwa regulasi terkait pemberian tunjangan ini masih perlu didalami oleh dinas-dinas terkait.
“Kami akan mencari peraturan yang memungkinkan kepala desa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian mereka. Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli, dan BPKAD,” jelas Bupati Yani.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini dilakukan bersamaan dengan puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK 2024. Kolaborasi antara kepala desa dan PKK diharapkan semakin erat melalui acara ini.
Penyerahan SK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan undang-undang yang baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengikuti perkembangan terkait hal ini sejak awal dan menemukan bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah diselesaikan pasca pemilihan kepala desa,” ujar Bupati Yani.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik. (Bas/Arf)