Javasatu,Batu- Warga Desa Tulungrejo kecamatan Bumiaji kota Batu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera mewujudkan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa. Hal tersebut demi untuk meningkatkan pelayanan publik dan demi memelihara kesatuan serta ketahanan sosial karena satu desa tersebut dinilai wilayahnya sangat luas.
“Sebagai Kepala Desa Tulungrejo, kami sangat mendukung program pemekaran Kecamatan Bumiaji, maupun Pemekaran Desa Tulungrejo, karena hal tersebut demi kesejahteraan warga Desa Tulungrejo maupun warga desa hasil pemekaran desa” kata Kepala Desa Tulungrejo Suliono, Senin (22/6/2020).
Pemekaran desa Tulungrejo, menurut Suliono, Warga mengusulkan agar Junggorejo menjadi nama desa. Hal tersebut didasarkan atas usulan dari warga yang menginginkan nama Desa Ardi Rejo, Desa Junggo Sukomulyo, Desa Watugambang, Desa Ardi Mulyo Rejo, Desa Junggorejo Mekarsari dan Desa Junggorejo.
“Setelah musyawarah berlangsung dengan tanya jawab secara terbuka beberapa hari lalu, akhirnya disepakati bahwa dari warga Dusun Junggo menyepakati dan mengusulkan untuk nama Desa hasil pemekaran Desa Tulungrejo dengan nama Desa Junggorejo” jelasnya.
Ia juga menyampaikan nama usul desa itu karena pemkot Batu sebelumnya berharap agar Pemerintah Desa Tulungrejo sesegera mungkin untuk menindaklanjuti rencana pemekaran Desa Tulungrejo dengan terlebih dulu menetapkan Nama Desa, baru hasil pemekaran Desa Tulungrejo dan Menetapkan batas desa serta rencana penentuan pusat pemerintah desa.
“Untuk rencana ke depan juga ada wacana pemekaran dusun baik Dusun Junggo bisa dimekarkan menjadi dua dusun demikian pula Dusun Wonorejo bisa menjadi dua dusun juga” ungkap Suliono.
Menurutnya, untuk rencana pusat pemerintahan desa telah disepakati terletak di tanah dekat Punden Watugambang seluas 1.000 meter persegi yang merupakan hibah dari keluarga almarhum Surya Ananta Sudibyo kepada Dusun Junggo yang rencananya bisa dibangun untuk Balai Desa.
“Sebab letak Punden Watugambang antara Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sangat strategis jaraknya berdekatan antara kedua dusun” imbuhnya.
Sementara Arif Erwinadi Sekretaris Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo menambahkannya, bahwa Untuk proses selanjutnya menunggu Pemerintah Desa Tulungrejo untuk menyelenggarakan musyawarah Dusun Wonorejo untuk menyepakati nama Dusun sebagaimana yang telah dilakukan Dusun Junggo.
Lanjutnya, Kepala Desa Tulungrejo telah berjanji akan segera menyelenggarakan Musyawarah untuk Dusun Wonorejo, setelah itu dilakukan musyawarah bersama-sama antara perwakilan tokoh masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sebagai kesepakatan bersama.
“Proses selanjutnya adalah menentukan tapal batas antara Desa Tulungrejo dengan Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Batas desa berupa batas alam seperti sungai, jalan, bukit atau gunung dan saluran irigasi” jelas Arief. (Yon/Krs)