JAVASATU.COM-MALANG- Akibat tak menghiraukan larangan mencari ikan di Das Brantas, Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, dua orang yang diketahui kakak beradik itu tenggelam akibat perahu yang ditumpanginya terbalik.
Dalam peristiwa itu menewaskan satu orang bernama Faizal (12) kakak, warga RT 16 RW 02 Dusun Dempok Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Sementara sang adik bernama Iksan (7) selamat dari musibah tersebut.
“Korban mencari ikan bersama adiknya yang berumur 7 berangkat sekitar pukul 15.00 WIB,” terang, Gatot salah satu relawan PMI kabupaten Malang, Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat, korban sudah dilarang oleh Suni dan Supandi karyawan PJT Sengguruh, agar tidak mencari ikan di aliran Das Brantas. Namun hal ini tak dihiraukan oleh korban.
Masih Gatot, sang adik awalnya sempat tenggelam, namun diselamatkan oleh kakaknya. Akan tetapi, Faizal justru yang menjadi korban tenggelam.
Pencarian yang memakan waktu 2 jam tersebut dilakukan oleh TNI, Polri, PMI, karyawan PJT, SAR Kanjuruhan 4, SAR Bhayangkara 5, warga dan perangkat desa setempat.
“Pencarian dilakukan disekitaran titik tenggelam, alhasil sekitar pukul 18. 00 WIB korban ditemukan tidak jauh dari titik tenggelam,” kata, Gatot.
Usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah duka, untuk dikebumikan di pemakaman desa setempat. Keluarga menerima itu merupakan kecelakaan murni” tegas Gatot. (Agb/Nuh)