JAVASATU-MALANG- Melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dan itu akan di mulai tahun 2023 mendatang.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi meminta agar secepatnya pemerintah setempat segera melakukan analisa kebutuhan pegawai dan beban kerja.
“Analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai ini harus tahu. Ini tugas OPD untuk melakukan analisa,” kata Darmadi, Selasa (25/1/2022) kepada awak media.
Darmadi menyampaikan, beberapa OPD memiliki pegawai berlebih. Namun, ada dua OPD yang disebut masih memerlukan banyak tambahan pegawai.
“Yang jelas kurang di dinas pendidikan dan kesehatan. Kebanyakan seperti di pendidikan, itu seperti di SD mayoritas masih honorer daripada PNS-nya. Biasanya di SD hanya ada satu PNS-nya, yaitu Kepala Sekolah saja,” ucap Darmadi.
Terakhir, Darmadi bilang, adanya kebijakan baru tersebut tidak serta-merta membuat tenaga honorer langsung diberhentikan. Mereka bisa mengikuti serangkaian ujian untuk mendapatkan alih status.
“Nantinya tenaga honorer bisa mengikuti serangakian tes P3K, maka jika memenuhi syarat, akan ditempatkan sesuai keahlianya,” tukas Darmadi. (Agb/Arf)