JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan Dewan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Khusnul Aqib menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan tahap 2 di kediamannya Desa Sembunganyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Sabtu (25/2/2023).
Hadir dalam sosper, Camat Dukun Kiki Nuryadi, pengurus MWC NU baik dari jajaran Rois dan Tanfidziyah diikuti oleh para kader dan pengurus PAC PKB Dukun, Guru Madrasah, Guru PAUD, Perempuan bangsa, Garda Bangsa dan tokoh masyarakat.
Pada sosper tahap dua ini, H. Khusnul Aqib menyampaikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan.
Untuk itu, agar nyambung dengan Perda yang disampaikan, Khusnul Aqib mengundang para ibu- ibu, Ketua RT dan RW. Menurut Aqib, agar mereka tahu dan paham bahwa Perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011 dan juga agar kekerasan di Kabupaten Gresik tidak meningkat.
“Ini akan kita kawal dengan seluruh stakeholder untuk sinergis. Biarpun Perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011 masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih ada kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan sehingga yang kami inginkan setelah Perda ini disosialisasikan maka tingkat kekerasan di dalam rumah tangga, di sekolah maupun di manapun itu sudah tidak ada lagi,” ungkap Khusnul Aqib.
“Kasus siswa yang mengalami kekerasan dari oknum guru di kecamatan Manyar kemarin tentu menjadi pelajaran bagi kita semua dan jangan terjadi lagi,” imbuh H Aqib.
Pada pertemuan itu juga dibuat ajang penguatan dan konsolidasi kemenangan PKB di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yakni Kecamatan Dukun dan Panceng.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa menyayangi dan melindungi anak-anak.
“Khususnya pada perempuan yang sudah tua yang umurnya sudah diatas 55 dan tak berdaya mari kita sayangi bersama agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti di tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
H. Aqib menegaskan, Perda ini akan ditegakkan setegak mungkin agar ada bantuan hukum dari pemerintah. Dan kasus kekerasan peremopuan dan anak bisa terselesaikan.
“Diharapkan apabila masyarakat ada yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke RT/RW maupun ke kelurahan agar bisa ditindak lanjuti oleh dinas terkait,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Dukun Kiki Nuryadi yang juga menjadi nara sumber dalam Sosperda II DPRD mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gresik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat bisa tahu perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Gresik.
“Selain itu, masyarakat akan tahu aturan aturan yang ada dan cara mengatasi hal hal yang terjadi dimasyarakat. Ya termasuk mengurangi stunting. Hal ini pas dengan pembahasan perda tahap dua. Ini terus kita tindak lanjuti khususnya di Kecamatan Dukun sudah berdiri rumah curhat,” pungkas dia.
Pada akhir acara dibuka forum musyawarah untuk konsolidasi sayap PKB PAC Dukun yakni Penguatan Garda Bangsa dan Perempuan Bangsa yang menjadi underbow PKB. Nantinya digadang akan menjadi mesin politik PKB pada perhelatan Pemilu 2024. (Hoo/Arf)