JAVASATU.COM-GRESIK- Beragam pandangan dari Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tentang usulan Ranperda Penanaman Modal saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik dan Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD pada Rabu (7/12/2022). Rapat dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang kerap disapa Gus Yani.
Fraksi Gerindra: Susahnya Izin Ivestasi dan Serapan Naker Lokal
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Zaifuddin, mengurus izin investasi baik untuk investor asing maupun pengusaha lokal prosesnya susah dan lambat.
“Sejauh mana pemerintah Kabupaten Gresik menjamin investor asing dan lokal dalam pemberian izin. Mengingat banyak investor yang mengeluh bahwa perizinan di Gresik sangat susah dan lambat,” kata Zaifuddin, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, pihaknya mempertanyakan seberapa keberpihakan pemerintah daerah (Pemda) terhadap serapan tenaga kerja lokal di tengah derasnya investor masuk ke Kabupaten Gresik. Tidak sedikit masyarakat lokal Gresik yang sudah memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Namun faktanya, serapan tenaga kerja lokal masih minim.
“Bagaimana dengan investor yang sudah masuk, kemudian tidak mau menggunakan tenaga lokal, padahal tenaga kerja lokal mumpuni dalam pekerjaan tersebut, seperti contoh pekerja scafolding yang masih banyak menggunakan tenaga luar,” terang Zaifuddin.
Untuk itu, pihaknya berharap, adanya izin investasi di Kabupaten Gresik dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat lokal.
Fraksi Demokrat Menilai Narasi Ranperda Penanaman Modal Masih Ambigu
Ketua Fraksi Partai Demokrat Suberi menilai, muatan narasi yang tertuang dalam poin-poin rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penenanaman modal masih terdapat kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.
“Itu semestinya harus dihindari, karena pembentukan peraturan daerah harus memuat kandungan substansial dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Serta senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata dia.
Menurut dia, terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU-CK) praktis merubah produk hukum di daerah akibat ketidaksesuaian substansi produk hukum tersebut. Dengan demikian, Ranperda Penanaman Modal di Kabupaten Gresik mesti memuat kandungan substansial UU-CK dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencabut Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik.
Dijelaskan, UU-CK memuat hal-hal krusial menyangkut penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan dukungan terhadap usaha kecil mikro.
“Untuk itu, salah satu poin penting dalam bagian-bagian krusial UU Ciptakerja harus dinarasikan dalam materi muatan Ranperda Penanaman Modal secara jelas dan lugas. Sehingga sedapat mungkin menghindari kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu” terang dia.
“Namun pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya-upaya singkronisasi peraturan-perundangan antara pusat dan daerah, tak terkecuali Ranperda Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik yang merupakan singkronisasi atas UU Ciptakerja,” tambahnya.
Fraksi Amanat Pembangunan Beberkan Sejumlah Polemik Penanaman Modal
Melalui juru bicara (Jubir) Fraksi Amanat Pembangunan Ali Mahmudi mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang selama ini masih dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
Jubir Fraksi gabungan partai PPP dan PAN itu membeberkan beberapa polemik permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha terkait kebijakan penanaman modal. Diantaranya kebijakan perizinan yang berubah-ubah. Kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang berakibat terhambatnya realisasi rencana investasi. Pembangunan kawasan industri mengakibatkan kerusakan lingkungan pada wilayah lain (banjir).
Kemudian, belum meratanya investasi di Kabupaten Gresik (masih terpusat di Gresik Tengah). Pemberian insentif yang telah dirancang oleh Pemkab segera dijalankan. Pelaku usaha di kawasan industri JIIPE berharap adanya keringanan Retribusi, dan ada potensi kurang harmonisnya pelaku usaha industri dengan masyarakat di sekitarnya.
Tak berhenti disitu, Mahmudi juga mengatakan, keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Gresik mulai marak. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan toko klontong (Kecil). Kemudian masih belum terintegrasinya promosi potensi dan peluang investasi serta produk unggulan daerah
Maka berdasarkan hasil kajian Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik, Mahmudi menilai perlu melakukan kajian terhadap materi pengantar Ranperda yang telah disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Intinya, dalam Ranperda yang telah diusulkan ini, Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik berharap Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan penduduk Asli Gresik untuk menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat” pungkasnya.
Fraksi Nasdem: Minimnya Sosialisasi Perda Kerap Timbulkan Masalah
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir menyebut, minimnya sosialisasi peraturan daerah seringkali menimbulkan permasalahan, terutama antara perusahaan dengan masyarakat terkait regulasi dan kebijakan pemerintah tentang penanaman modal dan tenaga kerja lokal. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak mengerti dan memahami peraturan yang ada.
“Perlunya sosialisasi secara maksimal terhadap masyarakat terkait dengan Perda Penanaman Modal Kabupaten Gresik, dikarenakan ini berhubungan dengan hajat hidup banyak orang,” kata dia.
Menurut Nasir, secara umum materi dalam naskah akademik dan Ranperda Penanaman Modal Kabupaten Gresik perlu disesuaikan dengan pola hubungan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Penanam Modal, dan Masyarakat.
“Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Gresik berharap adanya komitmen bersama khususnya operator (pelaksana pelayanan),” tutup Nasir.
Fraksi Golkar Dorong Ranperda Representasikan Ekonomi Kerakyatan
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Lusi Kustriyarini mendorong agar regulasi dan kebijakan dasar yang tertuang dalam Ranperda Penanaman Modal harus merepresentasikan ekonomi kerakyatan. Sehingga, tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha.
“Terkait regulasi dan kebijakan dasar penanaman modal yang nantinya dibahas, setidaknya perlu memperhatikan kondisi sosiologis terutama bagi usaha mikro dan kecil, sehingga tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha, serta keterkaitan kebijakan ekonomi dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai representasi ekonomi kerakyatan,” terang Lusi.
Dia melanjutkan, selain itu, kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik seyogyanya tidak melupakan amanat konstitusi. Agar pembangunan ekonomi nasional tetap berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia.
Oleh karenanya, Fraksi Golkar berharap kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik tidak hanya memperhatikan usaha menengah dan besar.
“Usaha mikro dan kecil juga perlu diperhatikan melalui kebijakan dan intervensi pemerintah yang dapat mendorong perbaikan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil, bukan hanya melalui kerja sama kemitraan semata,” tandas dia.
Fraksi PDI-P Minta Rencana Detil Ranperda
Kendati telah menyepakati Ranperda prakarsa Pemkab Gresik tentang Penanaman Modal. Namun Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan, termasuk meminta rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha.
Menurut Juru bicara Fraksi PDI-P Jumanto, rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha sangat penting. Agar peraturan yang dibentuk oleh pemerintah eksekutif bersama legislatif betul-betul bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik dalam berbagai aspek.
“Konteks sosiologis dalam ekonomi secara umum menunjukkan peran penting penanaman modal yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” terangnya.
Dia mengatkan, Kabupaten Gresik perlu meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan kebijakan penanaman modal yang dapat menciptakan sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda), penanam modal, dan masyarakat.
“Muatan Ranperda tersebut terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal yang sudah kami pelajari. Tetapi Fraksi PDI Perjuangan perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik terkait landasan sosiologis dalam Ranperda penanaman modal, dimana suatu peraturan daerah menjadi pertimbangan atau alasan empiris yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek,” jelas dia.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan sejauh mana pengaturan di dalam Ranperda penanaman modal di dalam Bab atau Pasal yang mengatur tentang kesesuaian penanaman modal dengan rencana tata ruang penanaman modal.
“Sebab peraturan itu memerlukan rencana detil tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha” tukas Jumanto. (Adv/Bas/Arf)