JAVASATU.COM-GRESIK- Sebagai wakil rakyat, seorang anggota dewan terus menjalankan tugasnya, salah satunya memberikan pemahaman kepada rakyatnya. Seperti yang dilakukan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Amanat Pembangunan yaitu Hj Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.
Sesuai amanat Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik, pada Sabtu (25/2/2023) Lilik melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap 2 tahun 2023 bertempat di Jalan Sunan Giri Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Pada sosialisasi Perda yang diikuti para guru TPQ, guru TK, kader Srikandi PPP, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, PKK dan masyarakat, Lilik mengulas dua Perda. Pertama, Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kedua, Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV dan AIDS).
Kegiatan juga dihadiri Ketua PAC PPP Kebomas H Mustafa Kamil, Camat Kebomas Yusuf Anshori.
“Mari dipahami dua Perda ini. Karena ini sangat penting bagi kita semua,” ucap Lilik Hidayati, Sabtu (25/2/2023).
“Perda ini akan ditegakkan setegak-tegaknya agar ada bantuan hukum dari pemerintah. Untuk itu diharapkan bila masyarakat ada yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke RT atau RW maupun ke Kelurahan agar bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait” ujar Lilik.
Lilik berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu menyayangi dan melindungi anak-anak. Terlebih juga kepada perempuan yang sudah tua dan tak berdaya.
“Mari kita sayangi bersama agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Lilik berharap dengan adanya Perda ini bisa bermanfaat dan melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.
“Jangan sungkan dan segan bertanya kepada para wakil rakyat jika terjadi apa-apa di lingkungan sekitar. Kami wakil rakyat harus membantu melindungi masyarakat,” ujar Lilik.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi seluruh warga yang hadir. Dan berharap menyalurkan informasi kepada warga yang ada di sekitar,” pungkas Lilik.
Sementara itu, Camat Kebomas, Yusuf Anshori mengatakan, kegiatan ini adalah sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan DPRD Kabupaten Gresik. Kolaborasi ini untuk kepentingan masyarakat.
“DPRD mempunyai tiga fungsi perencanaan, penganggaran dan pengawasan. Kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap orang tua harus kita antisipasi,” ungkap dia.
Dia menambahkan, Perda nomor 17 tahun 2011 ini melindungi bermacam kekerasan seperti, kekerasan seksual, fisik, ekonomi, dan verbal atau perkataan.
“Hati-hati marilah menjaga sikap kita terhadap anak, orang, tetangga dan masyarakat,” ajaknya.
Memasuki sesi tanya jawab. Nikmah, Guru PAUD Irada Gresik bertanya, anak yang masih umur 6 tahun ingin masuk SD.
“Jika untuk SD Negeri minim usia anak mencapai 7 tahun tetapi jika masuk ke swasta diserahkan keputusan pihak sekolah,” ucap Lilik langsung menjawab.
Monasofa, Guru PAUD Kawisanyar bertanya, ada murid yang orang tuanya kurang mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan, bagaimana?
“Pemerintah daerah Gresik menanggung biaya yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan melalui UHC program Nawa Karsa. Jika pelayanan pertama di Puskesmas dipersulit bisa lapor ke Kelurahan dan Kecamatan setempat. Nah pas di sini ada pak Camat, kita akan bantu sampai tuntas,” jawab Lilik. (Bas/Nuh)