JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ke warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (8/4/2023).

Kegiatan tersebut dikemas Sekretariat DPRD Gresik melalui program Sosialisasi Perundang-undangan tahap III tahun 2023.
Mujid Riduan mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Gresik.
“Payung hukum berupa Perda ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa terkait tentang pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata,” terang Mujid Riduan yang juga duduk di Komisi III DPRD Gresik, Sabtu (8/4/2023).
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, menurut Mujid Riduan, dilakukan pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta mengoptimalkan potensi desa dengan kearifan lokal.
“Potensi itu dikembang melalui program desa wisata masing-masing desa. Dan itu harus dikelola masyarakat secara berkelanjutan agar mengetahui hasilnya,” urainya.
Selain Perda Desa Wisata. Mujid Riduan menambahkan, menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah, masyarakat juga harus mengerti dan memahami tentang Perda Zakat, Infak dan Sedekah.
“Agar dalam penyalurannya sesuai dengan aturan dan anjuran yang berlaku,” jelasnya.
“Maka dari itu perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai dalam Perda. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Gresik ini.
Sementara itu, Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja menjelaskan, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola Desa Wisata sangat vital. Pihak desa bisa juga menggandeng pelaku UMKM.
Sedangkan, lanjut Gunawan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik dikelola oleh Baznas Gresik. Dan keberadaan Perda tersebut sangat mendukung kinerja Baznas Gresik.
“Jika pengelolaan zakat, infak dan sedekah optimal, maka juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” terang Gunawan mengakhiri.
Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja, sosialisasi juga dihadiri Endro Kumawar Sekretaris PAC PDI Menganti, Ketua, Sektretaris, Bendahara PDI Ranting Menganti, Kader PDI, Toma,Toga dan Karang Taruna. (Adv/Bas/Arf)