Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan laporan terkait bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS) tanpa izin di Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera membentuk tim pengawasan guna melakukan penertiban.
“Kami akan bentuk Tim, pekan depan tim itu sudah gerak, dan langsung meninjau lokasi bangunan BTS itu,” ucap Sekretaris Satpol PP Pemkab Malang, Firmando H Matondang, Kamis (1/4/2021).
Pria yang akrab disapa Mando menjelaskan, tim tersebut untuk mengawasi dan menertibkan bangunan BTS ilegal. Dan ini merupakan komitmen Pemkab Malang dalam menjalankan dan menegakkan peraturan perundangan.
“Tim tersebut nantinya akan melakukan tahapan-tahapan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh di dekat rumah warga Wonokerto, Bantur.
Bangunan BTS tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis. (Agb/Saf)