JAVASATU-MALANG- Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021, bahwa tempat wisata yang berada pada status PPKM Level 2 diperbolehkan beroperasi, namun dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Di Kabupaten Malang sendiri tercatat sudah ada 18 tempat wisata yang siap untuk menerima kunjungan wisatawan. Karena sudah mempersiapkan aplikasi peduli lindungi. Selain itu juga telah memiliki QR Code.
“Sekitar 12 sampai 18 (tempat wisata) yang sudah siap, dan punya QR Code,” ujar Plt Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, Selasa (9/11/2021) sore.
Untuk aturan batas maksimal pengunjung yang hanya 25 persen, dirinya berharap bisa menjadi perhatian serius bagi seluruh pengelola wisata. Sebab, meskipun sudah ada kelonggaran, jika diketahui melanggar dari batas maksimal tersebut, tempat wisata yang bersangkutan bisa ditindak oleh Satgas Covid-19 yang ada di setiap kecamatan.
“Ya harapannya bisa dipenuhi. Kalau tidak mereka (pengelola wisata) sendiri yang merugi. Ruginya mereka bisa ditutup oleh Satgas Covid-19. Kan sudah ada di setiap kecamatan,” imbuh Made, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ini.
Sedang bagaimana terhadap wisatawan yang tidak bisa menunjukan QR Code, Made sedikit memberikan kelonggraran, yaitu pengunjung harus bisa menunjukan kartu telah divaksin Covid-19.
“Semua pengunjung ditanyai dan bisa menunjukan sudah divaksin. Kita ambil win-win solution aja,” imbuh Made.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi agar wisata yang ada di Kabupaten Malang dapat segera beroperasi. Pasalnya, ia tidak memungkiri bahwa tidak semua tempat wisata dapat menggunakan aplikasi peduli lindungi yang diakses menggunakan akses internet.
“Aplikasinya juga butuh proses, itu kalau kita sesuai rule ya. Kemudian juga kita sendiri untuk jaringan internet tidak semua dapat terakses, makanya kita tidak mau membeda-bedakan,” tukas Made. (Agb/Saf)