Javasatu, Malang- Persoalan keterbatasan blangko KTP Elektronik atau E-KTP masih menjadi pekerjaan besar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Kendala itulah yang membuat pelayanan tidak bisa maksimal. Dispendukcapil seolah tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran blangko-blangko itu kewenangan pemerintah pusat.
Sementara banyak masyarakat yang harus kecewa belum dapat mencetak E-KTP lantaran mendapat jawaban ‘kehabisan blangko’ dari kantor pelayanan Dipendukcapil yang berkantor di jalan Trunojoyo-Kepanjen itu.
Menanggapi hal tersebut Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan bahwa blangko tersebut merupakan kebijakan serta wewenang Kementerian Dalam Negeri.
“Blangko dari sana. Disini kurang 100 ribu. Gak tahu itu dari Kementerian kok selalu gitu. Janji Januari ini, mudah-mudahan minggu depan turun,” ucap Sanusi, usai melakukan inspeksi mendadak di Dispendukcapil, Kamis (2/1/2020).
Pilitikus PKB ini menambahkan, ada 98 ribu surat keterangan (Suket) yang menunggu untuk dicetak menjadi E-KTP.
Ditempat yang sama Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini menjelaskan jika layanan pencetakan E-KTP sudah berjalan di masing-masing kecamatan. Namun, masih ada sejumlah persoalan lain yang membelit, disamping kekurangan blangko.
“Kalau di kecamatan, selain KTP, hari ini baru mulai. Tapi hari ini dari Kominfo masih melakukan migrasi jaringan dari Telkomsel ke Indosat,” ujar Meicharini.
Meicharini menjajikan, sekitar dua minggu lagi layanan di masing-masing kecamatan dapat berjalan normal.
“Waktunya yang dijanjikan Kominfo sekitar dua minggu. Semua kecamatan, operator sudah siap hari ini. Bisa di cek itu,” pungkasnya. (Agb/Arf)