Javasatu,Malang – Banyak wajib pajak yang harus berhitung berapa banyak prosentase yang harus dibayar ketika akan melunasi tagihan pajak tahunannya. Itupun harus datang dan mengantri di kantor pajak.
Melalui terobosan baru “Sistim Informasi Pajak Daerah Mandiri (Sipanji) dan Sistim Monitoring Pajak Daerah Secara Online (SIMONI)” yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Maka akan mempermudah baik pembayar dan penerima pajak melalui sambungan online.
Kepala Bapenda, Purnadi mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut para pelaku usaha yang tergolong wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir menjadi mudah dalam bertransaksi membayar pajak.
“Dengan adanya inovasi ini para pelaku usaha tidak perlu ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran, cukup melalui aplikasi Sipanji dan SIMONI. Selain itu, keuntungannya wajib pajak tidak usah menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayar. Tetapi secara otomatis merekap sendiri, dan data itu masuk di tempat kami,” jelasnya.
Masih menurut penjelasan Purnadi, bahwa aplikasi ini juga mencegah bersinggungan dengan hukum.
“Jadi gini, keterkaitannya dengan hukum semisal di tingkat hunian hotel. Dalam datanya ada 1000 pengunjung, perkamar harganya Rp. 200 ribu. Jika pajaknya 10 persennya, totalnya yamg harus dibayar Rp 20 juta, akan tetapi biasanya para pelaku hanya membayar Rp. 10 juta. Hal itu sudah masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.
Dengan adanya inovasi Sipanji dan SIMONI harapannya bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 30 persen di tahun 2020,” Ditahun ini targetnya Rp. 260 miliar, Insha Allah terpenuhi. Sedangkan di tahun depan, kami berharap menjadi Rp. 285 miliar, setelah banyak wajib pajak yang tahu dengan inovasi ini,” pungkasnya.(Agb)