Javasatu,Malang – Berlomba-lomba mempermudah pelayanan kepada masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat ataupun pemerintah daerah.Salah satunya pemerintah Kabupaten Malang dengan memberikan pelayan kemudahan dalam kepengurusan administrasi kependudukan melalui online. Jadi pemohon yang rumahnya jauh tidak perlu mendatangi kantor Catatan Sipil.

Aplikasi kependudukan secara online yang dibuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), maka masyarakat yang mengurus administrasi, baik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah Alamat, cukup datang ke Kantor Kecamatan saja.Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ferry Hari Agung,” pemohon administrasi kependudukan tidak langsung jadi, tapi butuh waktu tiga hari kerja, asalkan dokumen yang asli diterima Dispendukcapil,” terangnya.Adapun biaya yang harus dikeluarkan pemohon sebesar Rp 20 ribu. Dengan rincian, Rp 10 ribu untuk mengirim dokumen, dan Rp 10 ribu lagi untuk biaya pengembalian dokumen yang sudah dicetak. Surat menyurat sudah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia.Dengan hadirnya inovasi tersebut Pemerintah Kabupaten Malang berharap bisa memberikan pelayanan lebih cepat tentunya masyarakat lebih mudah hemat/efisien waktu dan biaya dalam mengurus berbagai keperluan.Selain itu, masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki perangkat Hand Phone (HP) android bisa mendownload di playstore Malangkab Tanggap.Untuk lebih meyakinkan lagi Ferry menambahkan, “Diskominfo Kabupaten Malang, pada 27 November 2019, telah mendapatkan penghargaan Top Digital Awards 2019 dari IT WORKS yang digelar Madani Solusi Internasional.”Penghargaan itu diberikan karena Diskominfo terus melakukan inovasi terkait pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi online. “Ini bukti keseriusan Pemkab Malang untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. Sehingga tidak lagi masyarakat dihadapkan dengan birokrasi yang rumit,” pungkasnya.(Agb/Krs)