Javasatu,Gresik- Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) dan Muhammad Qosim – Asluchul Alif (QA) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menegaskan, penetapan kedua calon tertuang pada surat keputusan KPU Gresik, nomor 279/HK 031-kpt /3525)kpu kab/1X 2020, tentang calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2020.
Dijelaskan Roni, secara administrasi seleksi berkas kedua calon sudah memenuhi syarat.
“Seleksi administrasi kedua calon dilakukan tanggal 4 hingga 16 september. Meski ada perbaikan sedikit, dan sudah rampung ” jelas Roni, Rabu (23/9/2020).
Agenda selanjutnya, ditambahkan Roni, yaitu pengundian nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020).
“Dihimbau untuk para paslon membatasi pengerahan massa, akan dilayani secara streaming. Yang boleh hadir, kedua paslon, dua orang perwakilan partai pengusung, tim kampanye satu orang. Kami ingin penerapan disiplin protokol kesehatan covid-19 benar-benar diterapkan” kata Roni.
Sebagai tambahan informasi, pasangan NIAT didukung enam parpol, yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan pasangan QA didukung dua parpol yakni PKB dan Gerindra. (Bas/Saf)