Javasatu,Gresik- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik dengan sigap dan cepat berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (Hoaks) terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi pasca vaksinasi covid-19 sinovac.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, tertangkapnya pelaku tersebut berkas kerja keras Satreskrim Polres Gresik, Tim Cyber Polres Gresik dan Tim Cyber Polda Jatim.
““Pelaku diketahui TS (44) asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap di Gresik” ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan Wakapolda Jatim, pelaku membuat konten berita bohong terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi pasca vaksinasi Sinovac.
Dibeberkan Wakapolda Jatim, pelaku penyebar hoaks setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari WhatsApp. Kemudian foto tersebut di copas (copy-paste) dan ditambah narasi.
Berikut isi keterangan atau narasi yang disebarkan menjadi berita bohong oleh pelaku melalui pesan instan.
“Inalillahi wainalillahi roziun. Vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riyadi.tadi malam Dan ramil kebu mas gresik meninggal akibat siangya disuntik vaksin…pagi ini proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata.”
Menurut Wakapolda Jatim, apa yang telah dilakukan pelaku ini tidak sesuai bahkan tak sejalan dengan program pemerintah terkait vaksinasi di Indonesia untuk menekan penyebaran covid-19.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung ikhtiar pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 melalui vaksinasi sinovac. Mari kita amankan program vaksinasi di Indonesia” ujar Wakapolda Jatim.
Pihaknya akan mengembangkan kasus penyebaran berita bohong itu, apakah ada jaringannya atau bagaimana.
“Akan kami kembangkan, apakah ada jaringannya atau tidak” tegasnya.
Berita Lainnya:
-
Polda Metro Jaya Bekuk Buronan Penipuan Investasi Saham Bitcoin Internasional – Nusadaily.com
-
Catut Foto Cewek untuk “Jual Diri”, Pria Mataram Ini Diciduk Polisi – Nusadaily.com
Ditandaskan, atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar” pungkas Wakapolda Jatim. (Bas/Saf)
Comments 4