JAVASATU.COM-MALANG- Perkembangan kasus penyekapan selama 11 jam korbanya perempuan muda berinisial IRN (19) yang terjadi di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang itu, berawal niat pelaku akan mencabuli korbannya namun gagal karena melawan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Malang, AKP Donny K, Bara’langi mengatakan modus pelaku membantu mengurus ijazah yang masih berada di sekolahan korban.
“Korban diajak ke rumahnya. Lalu pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat,” ungkapnya. Kamis (16/6/2022).
Donny melanjutkan, selain melawan, saat itu korban dalam kondisi menstruasi, hal itu diakui pelaku saat membuka bajunya.
“Akibat kesal karena tidak bisa mencabuli, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari,” ujarnya.
Sementara munculnya rasa suka terhadap korban bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Karena pelaku berteman dengan orang tuanya.
“Saat berkunjung ke rumah korban itu, ayah dan korban mengeluh karena ijazah korban tertahan akibat faktor ekonomi. Akhirnya, keluhan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niatnya. Keesokan harinya, pelaku menjemput korban ke rumahnya untuk melancarkan niatnya itu. Saat itu kebetulan ayah korban tidak ada di rumahnya,” imbuh Donny.
Dalam pengakuan awal, lanjut Donny, pelaku mengaku bernama Agus Wicaksono, namun nama aslinya bernama Yonathan Deny (49) warga asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Berdasarkan fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan yang didapat dari pelaku, bernama Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi ia mengakui bernama Yonathan Deny,” jelasnya. (Agb/Saf)