JAVASATU-MALANG- Gelar Dangdutan disaat PPKM, Anak Kades Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Y (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kasus anak kades itu mencuat, ketika videonya di unggah dan viral di dunia maya pada bulan Agustus lalu. Gelaran pertunjukan musik dangdut yang melanggar prokes tersebut di lakukan Y untuk launching kafe barunya.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, ditetapkannya Y sebagai tersangka itu karena sudah melalui gelar perkara. Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Y terbukti melanggar protokol kesehatan.
“Karena dia terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran COVID-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang,” tutur Bagoes saat ditemui di gelaran vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Minggu (29/8/2021).
Saat ini polisi tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu,” tutur Bagoes.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Y tidak dilakukan penahanan.
Y sendiri terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Ke-karantina-an Kesehatan.
“Kan di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan,” tutur dia.
Sebagai informasi, kasus pertunjukan musik dangdut ini tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG).
Polisi setelah mengetahui viral langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan.
Dihadapan petugas, Y mengaku bahwa itu hanya latihan musik saat launching kafe barunya. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes.
Namun saat ‘latihan musik’ itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.
Baca Juga:
-
Kapolri dan Kabareskrim Terima Dua Buku Arist Merdeka Sirait – Kliktimes.com
-
Di Kabupaten Malang Atasi Pengangguran dengan Pelatihan Digital Marketing – Malangartchannel.com
Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan ‘orkes dangdutan’ dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan. (Agb/Saf)