Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan persetujuan Bupati Malang HM Sanusi, akhirnya Tirta Kanjuruhan bisa menyesuaikan tarif air minum baru. Penyesuaian tarif ini sendiri tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, mengatakan perubahan tarif akan efektif bulan Juni tahun 2021. Dan sejak 11 tahun lalu pihaknya belum melakukan perubahan tarif dasar air.
“Tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik. Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri. Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik,” kata Syamsul, Minggu (23/5/2021).
Syamsul menambahkan, bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan niaga dan industri juga ditetapkan sesuai kebijakan yang berlaku.
“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” terangnya.
Menurut Samsul, penyesuaian tarif ini masih sangat terjangkau bagi pelanggan. Penyesuaian tarif air minum telah melewati kajian dan perhitungan yang matang.
“Tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan,” ungkap Syamsul.
Terakhir, Syamsul memastikan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan MBR. Pelanggan MBR tetap membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.
“Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan. Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan, kami telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” tukas Syamsul. (Agb/Saf)