Javasatu,Malang- Berbeda dengan Kota dan Kabupaten lainnya, para serikat buruh dan mahasiswa, harus turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Tapi di Kabupaten Malang, puluhan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Malang memilih beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Malang untuk menyikapi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Intinya kita datang kesini tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu,” ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo usai melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Malang.
Kusmantoro melanjutkan, ada beberapa poin para buruh menolak UU Cipta Kerja, terkait hak pesangon buruh, gaji selama cuti, dan hak perlindungan kerja tidak tetap dan outsourcing.
“Dalam UU Omnibus Law ini memang cuti diberikan, tapi hak pengganti cuti tidak diberikan,” katanya.
Menurutnya, lanjut Kusmantoro, dengan diterapkannya UU Cipta Kerja itu dapat berpotensi menyengsarakan masa depan buruh beserta keluarganya.
Menyikapi hal tersebut, plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin menegaskan, akan menyampaikan aspirasi KPSI Kabupaten Malang yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap tersebut.
“Paling lama satu pekan ini akan kita sampaikan kepada DPR RI. Sebab kita (DPRD, red) sendiri menilai bahwa UU Omnibus Law ini memang patut ditinjau ulang,” ujarnya.
Selebihnya, politisi Partai Nasdem itu berterimakasih kepada KSPSI karena sudah memilih untuk beraudiensi dan tidak melakukan aksi turun ke jalan.
Sementara itu dari hasil audiensi tersebut KSPSI dan DPRD Kabupaten Malang menyepakati untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, dan ditandatangani oleh setiap Perwakilan Unit Kerja (KUP) KSPSI Kabupaten Malang, diantaranya PT Molindo Raya, PT Ekamas Fortuna, PT Nasional Djawa Kulit, dan PUK yang lain. (Agb/Saf)
Comments 1