Javasatu,Malang- Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo berpesan kepada masyarakat dan mahasiswa saat melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Malang jangan berbuat anarkis dan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami sangat mensupport aksi itu, tapi jangan anarkis dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tetap memakai masker” jelas Kusmantoro, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, eksekutif maupun legislatif menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan serikat pekerja maupun kalangan mahasiswa yang sudah turun ke jalan.
“Siapapun yang menyampaikan aspirasi untuk diterima, baik eksekutif maupun legislatif” terangnya.
Ia menegaskan, SPSI Kabupaten Malang melakukan aksi turun jalan menolak UU Omnibus Law karena pandemi Covid-19 dan disepakati secara Nasional oleh SPSI. Karenanya, dipilih memasang spanduk penolakan dan berkirim surat ke DPRD Kabupaten Malang dalam mewujudkan penolakan Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
“Iya kemarin sudah audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dan diterima oleh perwakilan komisi dan Plt Ketua DPRD setempat” terangnya.
Pihaknya juga meminta anggota DPRD Kabupaten Malang menandatangani surat penolakan Omnibus Law untuk dikirim ke DPR RI, juga dikirim ke DPD dan DPP SPSI.
“DPRD Kabupaten Malang ikut menandatangani penolakan kami untuk dikirim ke DPR RI, Kusmantoro mengakhiri. (Arf/Saf)