JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan razia di warung remang-remang di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Rabu (28/02/2024). Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) diamankan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menegaskan, razia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan menyasar warung yang diduga menjual minuman keras.
“Hasil dari razia, kami amankan ratusan botol minuman keras. Rinciannya, bir putih 94 botol, bir hitam 29 botol, arak 29 botol, 2 arak di botol kemasan air mineral, anggur merah 18, anggur kolesom 6, newport 7, iceland vodka mix 1, iceland vodka 2, tuwak 3 jerigen, kawa-kawa 24, totalnya 215 botol minuman keras yang berhasil diamankan,” beber Sinaga.
Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, petugas juga menjumpai 3 pramusaji yang kedapatan tidak membawa kartu identitas. Juga satu pemilik warung.
“Kami terus berkomitmen memberikan keamanan dan ketertiban bagi warga kabupaten Gresik dari hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kami menyasar warung ini berdasar laporan dari warga sekitar,” tandas Sinaga. (Bas/Saf)