Javasatu,Batu- Jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, Batu kota, Malang kota dan Malang kabupaten benar-benar diberlakukan. DPRD kota Batu meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) Batu untuk serius memperhatikan pemenuhan kebutuhan pangan selama PSBB.
Nur Rohman Wakil ketua DPRD kota Batu mengatakan, sesungguhnya pemberlakuan PSBB adalah sah-sah saja diajukan, karena melihat grafik yang menunjukkan kurva naik (lihat update covid-19 kota Batu/Malang raya). Dewan juga menyakini keputusan gubernur Jatim tidak gegabah dalam mengambil kebijakan PSBB Malang Raya.
“Perlu dipahami kepada masyarakat bahwa PSBB itu bersifat sementara dan atau periodik, Tujuan PSBB yang paling utama adalah memutus mata rantai sebaran covid-19” kata Tokoh Agama Kota Batu ini
Lanjutnya, Pertimbangannya adalah di suatu daerah telah terjadi endemi, atau kurva naik covid-19 baik ODR, OTG, ODP, PDP maupun yang positif Covid-19.
“PSBB bisa diterapkan 14 hari pertama (sangat bergantung keputusan kemenkes) dan bila peta sebaran bisa di tekan maka bisa saja di hentikan atau bisa juga di lakukan relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran” kata dia.
Dijelaskannya, Kalau ternyata belum berhasil menekan sebaran bisa juga di lakukan perpanjangan PSBB pada periode kedua. Maka sangat bergantung pada kondisi perkembangan covid-19 di suatu daerah.
“Sekarang Fokus kita kalau PSBB benar-benar di setujui untuk Malang raya adalah lebih pada persiapan pemerintah kota batu khusunya, yaitu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kota Batu terhadap dampak besar pelaksanaan PSBB” jelas Nur Rohman.
Menurutnya, Kerja keras dan arah kebijakan pemerintah kota Batu harus di arahkan pada realiasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak, yang kedua adalah persiapan pemenuhan atas kecukupan kebutuhan pangan.
“Selain itu pemenuhan sarana prasarana kesehatan, terjaminnya keamanan wilayah, dan dampak sosial ekonomi lainnya” ungkapnya
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 kota Batu Muhammad Chori mengatakan tiga Daerah di Malang Raya telah sepakat diberlakukan PSBB.
“Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawansa setuju Malang raya diperlakukan PSBB” Kata Chori
Dijelaskannya, terkait kesiapan Pemkot Batu dalam PSBB, bahwa sesuai ketentuan ada 5 persyaratan yang harus di penuhi untuk melaksanakan PSBB, yaitu : pertama Ketersediaan stok pangan, hasil penilaian dan monitoring dari Dinas Ketahanan Pangan dan Diskumdag stok pangan masih cukup aman untuk 2 bulan ke depan.
Selain itu yang kedua kata dia, Ketersediaan Sarpras Kesehatan, yaitu 1 Rumah Sakit (RS) Karsa Husada, 2 RS Pendukung yaitu RS Baptis dan Hasta Brata serta 3 RS utk penegakan diagnosa yaitu RS Etty Asharto, RS Haji, RS Punten serta 5 Puskesmas termasuk penyiapan shelter tempat isolasi di masing-masing kecamatan dan tempat istirahat petugas medis.
“Selanjutnya yang ketiga Kesiapan Anggaran, sementara disiapkan sementara Rp. 102 Milliar melalui refocussing dan realokasi anggaran dan ke empat, Kesiapan jaring pengaman sosial, sudah disiapkan jaring pengaman bagi 30 Ribu kepala Keluarga (KK) atau kurang lebih 43,5 % dari total jumlah KK dengan nilai masing-masing KK sebesar Rp. 1 juta untuk 2 bulan” jelasnya. (Yon/Red)