JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), Senin (9/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, S.H Kejari Kota Malang menuntut tiga tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa tiga terdakwa kasus Curas adalah, AY (26 tahun), FA (26 tahun) dan NT (25 tahun).
“Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, para Terdakwa melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam (sajam). Terdakwa AY membawa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter dan Terdakwa FA membawa satu bilah pisau belati berukuran sekitar 30 sentimeter. Kemudian para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor keliling Kota Malang,” beber Eko Budisusanto, Senin (9/1/2023).
“Sesampainya di depan gerbang Sasana Krida di Jalan Veteran Kota Malang, Terdakwa AY dan FA mendapati korban FRW bersama RDK sedang duduk. AY dan FA turun dari sepeda motor meminta kunci kontak sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam, namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya Terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan,” sambung Eko.
Tak berhenti di situ, lanjut Eko, Terdakwa FA menodongkan sajam ke korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban.
“Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga Terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban,” papar Kasi Intelijen Eko.
Kepada para Terdakwa, JPU Kejari Kota Malang, Suudi, S.H., menuntut tiga tahun kurungan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.
“Mereka secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Ancamannya kurungan penjara tiga tahun kepada ketiga Terdakwa,” Suudi.
Sebagai informasi tambahan, agenda selanjutnya adalah sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2023. (Dop/Saf)