Javasatu,Malang- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tukang servis Senjata Api (Senpi).
Tukang servis senpi berinisial E, dibekuk polisi di rumahnya Jalan Tunggul Ametung, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada Jumat (17/7/2020) petang.
Informasi yang berhasil dihimpun Javasatu.com dari warga, jika rumah E itu diketahui sudah lama membuka servis senjata api (pekerjaan sampingan), yang kesehariannya bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“(Penggrebekan, red) Nggih habis magrib, nggih kulo mendel mawon (iya habis magrib, ya saya diam saja, red),” ucap saksi tersebut yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.
Saksi itupun mengaku melihat ada sebuah mobil pikap yang mengangkut barang-barang dari rumah E.
“Rumah kulo jejer (rumah saya dekat, red). Nggih pikap setunggal, kulo tinggal ten Masjid, mantun isyak sampun mboten enten (iya pikap satu, saya tinggal ke Masjid, habis Isya’ sudah tidak ada)” pungkasnya.
Selanjutnya, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan dari penggrebekan itu diketahui seluruh senjata yang ada di rumah tersebut memiliki legalitas.
“Jadi dia kayak nerima dari TNI, Polri, Perbakin atau yang lainnya. Misalnya mau dibikinin popor, pokoknya kayak mau di modifikasi atau segala macam itu ya tetap sesuai aturan. Ternyata senpi yang kita temukan di tempat itu, itu titipan-titipan dari orang-orang itu tadi” jelas.Hendri, ditemui di Mapolres Malang, Kamis (23/7/2020).
Terkait adanya sebuah mobil pikap yang mengangkut barang dari rumah tersebut saat penggrebekan terjadi, Hendri menyatakan jika semuanya sudah dikembalikan.
“Nggak ada. Kita kembalikan semua. Karena itu resmi ada pemiliknya semua” tandas Kapolres Malang. (Agb/Nuh)