JAVASATU.COM-SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim).
Dikutip dari Nusadaily.com, keempat Kadis PUPR itu adalah, Kadis PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, dan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana untuk menghadap penyidik di tempat yang sama.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, keempat Kadis PUPR itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim, Budi Setiawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022) dikutip dari Nusadaily.com.
Budi juga diketahui pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2017-2018.
Dalam perkara ini, Budi diduga menerima suap Rp 3,5 miliar karena membantu pencairan dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung. Saat itu, ia tengah menjabat sebagai Kepala BPKAD.
Sementara, saat menjadi Kepala Bappeda Budi diduga melakukan aksi yang sama dan mendapatkan suap Rp 6,75 miliar.
Budi ditahan pada 18 Agustus lalu di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. (Han-Nusadaily.com/Saf)