Javasatu,Malang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar sindikat jual beli motor Gedrikan (merubah nomor rangka dan nomer mesin pada sepeda motor,red). Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 25 unit motor asli tapi palsu (aspal) itu.
Dalam rilisnya Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, terungkapnya sindikat ini ketika petugas menerima laporan dari salah satu warga yang membeli motor namun ketidak sesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” papar Hendri Rabu (12/8/2020) siang.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Hendri, berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Pelaku kami tangkap di desa Permanu Pakisaji. Petugas dan saksi menyaru sebagai pembeli. Sedang tugas pelaku sebagai penjual motor itu,” jelas Hendri.
Hendri melanjutkan, dari keterangan Khotib itulah maka terungkap bagaimana para sindikat itu menjalankan modus operandinya.
“Khotib mengaku, ia sudah menjual lebih dari 200 unit motor gedrikan. Satu unit motor, ia jual sesuai type motor mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya,” pungkas Hendri.
MODUS PELAKU
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebutkan, ada tiga orang yang memegang peranan penting. Masing-Masing bertugas, menjual, mengumpulkan surat-surat kendaraan (BPKB,STNK,red) dan menggedrik nomor mesin/nomor rangka.
“Tersangka yang kami amankan ini adalah sindikat ya. Satu orang berinisial EC (penggedrik,red) juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. EC ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap. Satu orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Hendri.
Hendri menjelaskan, modus untuk melancarkan aksinya para sindikat itu berburu motor ke sejumlah leasing. Kemudian, motor tersebut dibeli dengan harga murah.
“Namun sebelum merubah nomer rangka dan nomer mesin itu, para sindikat itu harus mendapatkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB,red) terlebih dahulu. Nah Motor itu lalu dibawa ke pelaku yang mahir merubah nomor mesin dan nomor rangka (gedrikan,red)” imbuh Hendri.
Tujuan motor di gedrik, lanjut Hendri, sesuai pengakuan Khotib, untuk menyesuaikan nomer rangka dan nomer mesin yang tertera dalam surat-surat resmi seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK. Setelah proses penggedrikan rampung, satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraan itu, dijual dengan harga normal sesuai type atau jenis dan tahun pengeluaran kendaraan.
Sementara kepada javasatu, pelaku mengungkapkan keuntungan dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
“Satu motor gedrikan keuntungan saya hanya Rp 700 ribu pak. Karena saya beli motornya masih Rp 8 sampai Rp 10 juta rupiah. Sudah 8 bulan saya jual motor ini, kalau ditotal sudah 200 lebih motor,” kata pelaku Khotib.
Kepada pelaku akan dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 penadah motor curian. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Agb/Saf)