JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di Dusun Gurang Wetan Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Rabu (12/7/2023).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto melalui Kasi Operasional Satpol PP Gresik Umar Yasir Kasan Bisri saat memimpin operasi bersama 6 orang personel staff operasional, 1 orang personel Regu PTI dan 5 orang personel dari Regu URC mengatakan, upaya ini dalam rangka mendukung terciptanya ketentraman dan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Yakni dengan cara melakukan pemberantasan peredaran minuman keras.
“Dari operasi di Desa Guranganyar Kecamatan Cerme kami mengamankan barang bukti berupa miras terinci, Anggur hijau 27 botol, Anggur merah 36 botol, Anggur merah gold 58 botol, New port 33 botol, Prost 12 botol, Apidin Singaraja 12 botol, Sou ju botol 6 biji, Sou ju kaleng 4 biji, Ameraja 17 biji dan Mix max 2. Sedangkan pemilik warung kelontong AK kami BAP di tempat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, operasi ini berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP gerak cepat menindaklanjutinya dengan pemeriksaan di TKP sekaligus pengamanan barang bukti di salah satu warung kelontong yang diindikasikan menjual minuman beralkohol/ minuman keras di desa tersebut.
“Ini merupakan tugas kami dalam menegakkan Perda No.19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Miras di Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Baca Juga:
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan peredaran minuman keras.
“Ini demi kesehatan dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gresik,” tukasnya. (Bas/Saf)