Javasatu,Malang- Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang, dr Abdurrachman akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru-Kota Malang.

Menurut keterangan Kepala Lapas kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan, yang bersangkutan sekarang dititipkan hingga 20 hari ke depan.
“Iya sekitar jam 2 tadi dikirim ke sini. Yang bersangkutan ini masih tahanan kejaksaan kabupaten Malang selama 20 hari” terangnya.
Masih Agung, sebelum masuk lapas Gus Dur, sapaan akrab tersangka dr. Abdurrahman, juga dilakukan tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya.
“Hal ini kami lakukan jika yang bersangkutan ada riwayat bepergian ke Zona Merah akan kami lakukan isolasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Dan hasil tersebut nantinya menentukan penempatannya (blok tahanan gus Dur). Tapi sekarang belum keluar hasilnya’ tambahnya.
Sebagai informasi, Gus Dur ditangkap karena melakukan korupsi anggaran Kapitasi sejak 2015 hingga tahun 2017 lalu. Hingga totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih.
Selain Gus Dur, kejaksaan juga menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.SE . Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu di LP Lowokwaru. (Agb/Arf)