JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang menangkap MC (40), pria asal Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, atas dugaan pembobolan rumah di Lawang dan pencurian perhiasan serta uang tunai milik NV (45) warga asal Turirejo, Lawang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan dalam keterangannya di Mapolres Malang bahwa peristiwa ini bermula pada 27 Mei 2024.
“Korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan saat pulang dari pasar. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp. 2,7 juta telah hilang,” jelasnya, Jumat (16/08/2024).
Dibeberkan, barang-barang yang dicuri meliputi satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, dan uang tunai, dengan total kerugian diperkirakan mencapai delapan juta rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka MC.
Dalam pemeriksaan, MC mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak kejahatan serupa yang dilakukan tersangka di tempat lain,” tambah Ipda Dicka.
MC kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Agb/Arf)