JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, pelaku berinisial ACS (30 tahun) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Sedang korban bernama Sugeng Widodo (44 tahun) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
“Pelaku beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik pada Kamis (1/6/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi Suprapto sedang tidur. Korban menaruh HP merek Realme C15 warna biru di lantai kamar tepat diatas kepala korban saat tidur”, ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).
Selanjutnya pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.
“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” tegasnya Sabtu (3/6/2023).
Kemudian, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.
“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit. Untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Manyar dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga handphone merek Realme warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3,” pungkasnya. (Bas/Arf)