JAVASATU.COM-MALANG- Dalam waktu singkat, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Turen berhasil membongkar kasus pria gantung diri di rumah orang lain. 5 orang berhasil diamankan, sedang motifnya berawal dari pemerasan.
Kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tewas dengan cara gantung diri di salah satu rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, memaparkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/11/2023).
Wisnu melanjutkan, 17 orang telah memberikan keterangan dan hasilnya menetapkan 5 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Adapun kronologisnya Wisnu menjelaskan, bermula pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Selama dalam penyekapan tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11/2023), korban yang diduga frustasi itu kemudian berasalan ke kamar mandi namun selanjutnya korban ditemukan telah tewas dengan cara gantung diri. Wisnu juga menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (Agb/Saf)