JAVASATU-GRESIK- Abdul Majid warga Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria berusia 28 diamankan karena nekat membuka lowongan kerja fiktif, sekaligus menggasak bawa kabur motor korbannya. Bahkan dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kronologis aksi kejahatan itu bermula, ketika pelaku Majid memposting lowongan kerja fiktif PT AGRI Kawasan Maspion V Manyar, Gresik di media sosial facebook dengan mengatasnamakan akun Ahmad Nadir.
Korban Bakhrul Ulum yang memang membutuhkan kerja langsung tertarik dengan isi pesan lowongan kerja itu. Ia akhirnya menghubungi pelaku. Dari sana lah, pelaku dan korban mulai berinteraksi. Korban dijanjikan bekerja di bagian cleaning service di pabrik tersebut. Selanjutnya korban diminta untuk membuat lamaran pekerjaan dan menyerahkan berkas ke pelaku.
“Tersangka meminta korban Bahrul Ulum untuk menjemputnya didepan Polsek Manyar tepatnya di Warung Kopi,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).
Kemudian selesai bertemu, korban bersama dengan pelaku, mengendarai motor Scoopy milik korban ke pabrik yang dituju. Sesampai di depan lokasi pabrik, korban diminta untuk menaruh semua barang, seperti dompet, handpone ke dalam tas. Lalu tersangka meminta korban untuk menunggu sebentar.
“Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil sepatu dan helm safety sebagai kelengkapan kerja korban di pos depan security depan,” jelasnya.
Nah, saat itu, korban melihat tersangka bukannya berhenti di pos depan namun, melainkan lurus keluar arah jalan raya dan kabur. Dari sana korban memiliki firasat buruk. Ia akhirnya bertanya kepada pihak perusahaan terkait lowongan pekerjaan. Dari keterangan perusahaan itu korban mengetahui jika dirinya telah tertipu oleh lowongan fiktif pelaku.
Bakhrul Ulum kontan menjadi dua korban tindak kejahatan sekaligus. Yakni lowongan kerja fiktif dan motornya digasak oleh pelaku. Bahkan ia juga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
“Atas kerjasama semua tim, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dia dijerat dengan kasus penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tutup Kapolres.
Diketahui, Polres Gresik telah berhasil mengungkap 10 perkara dan 17 tersangka dari bulan September sampai Oktober 2021. (Bas/Nuh)