JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi di Gresik kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di desa Driyorejo.
Anggota Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh unit reskrim IPDA Aswoko melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat yang dianggap rawan, pada Jumat (26/2/2022 pukul 22:00 WIB.
Saat melaksanakan kegiatan patroli, petugas Polsek Driyorejo mengetahui gerak gerik dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam. Petugas langsung melakukan pembuntutan mulai Desa Driyorejo menuju Desa Krikilan lalu ke Desa Sumput lanjut Desa Petiken hingga Desa Tenaru.
Petugas yang kehilangan jejak terus melanjutkan patroli hingga Sabtu (27/2/2022) dinihari dengan menyisir Desa Cangkir.
Pada saat tersebut sekitar pukul 03:00 WIB polisi mendapati dua orang mencurigakan yang sudah diintai sebelumnya, sedang mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna merah ke arah Surabaya.
Polisi langsung gerak cepat menghentikan dua orang tersebut. Namun salah satu dari orang tersebut tiba-tiba melarikan diri ke arah Surabaya.
Kecurigaan petugas semakin mengerucut. Ketika di interogasi di lapangan orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong tersebut adalah hasil curian di Desa Driyorejo.
Pria beserta motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Mapolsek Driyorejo. Identitas pelaku curanmor adalah Akromul Aziz (28) warga Tambak Asri Jalan Bunga Rampai Kota Surabaya. Sedangkan seorang temannya yang kabur, polisi telah mengantong identitasnya.
Diketahui sepeda motor Yamaha Mio milik Firman Maulana Hadi (21) warga Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis , S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP mengatakan tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci sepeda motor. Tersangka merusak menggunakan alat khusus berupa kunci T.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari tersangka tersebut,” tegasnya, Rabu (2/3/2022).
Baca Lainnya: Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Operasi Semeru 2022, Bagikan Helm Gratis
Tersangka dan barang bukti satu unit kedaraan bermotor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah diamankan di Mapolsek Driyorejo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Bas/Saf)