JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Malang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ke pengemudi taksi online (Go Car).
Ketiga pelaku diketahui bernama Ibet Bulan Santoso alias Ibet (33) warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Muhamad Arif Hidayat alias Bebek (28) warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir dan Agung Prasetyo alias Haek (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
“Ketiga terlapor tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir, Bebek ditangkap di depan rumah itu, sedang Ibet dan Haek ditangkap tengah Pesta Sabu di dalam rumah itu,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi, Rabu (16/2/2022).
Penangkapan bermula atas laporan ada aksi perampasan dengan pemberatan, pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.13 WIB oleh pelapor yang sedang bekerja sebagai driver Go Car.
“Pelapor ini awalnya menerima orderan dari ketiga pelaku untuk menuju Jalan Panglima Sudirman Kota Batu (Depan Hotel Asida), dan pelapor bertemu dengan terlapor di tepi jalan. Kemudian terlapor berjumlah tiga orang tersebut naik ke mobil pelapor,” ucap Donny.
Setelah mengantarkan ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu, namun tiga pelaku tidak turun mobil dan malah meminta untuk diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo Kecamatan Dau.
“Ketika diperjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu, Dau, pelapor dipegang
bahunya dan ditarik oleh terlapor yang duduk di bangku belakang pelapor sambil mengatakan “mandeko timbang tak bacok (berhentilah daripada saya bacok),” jelasnya.
Saat itu korban berusaha memberontak, namun kemudian salah satu pelaku yang duduk di bangku depan sebelah kiri ikut memegangi kaos pelapor hingga sobek.
“Terlapor yang duduk didepan ikut mengancam ojo mlayu timbang tak bacok (jangan lari dari pada tak bacok). Karena pelapor merasa takut, pelapor menepikan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup lalu pelapor keluar mobil dan terlapor yang duduk di bangku belakang pindah ke ruang kemudi dan membawa lari mobil,” terangnya.
Setelah turun dari mobil, tambah Donny, korban berteriak-teriak meminta tolong, hingga akan ditabrak oleh pelaku dan korban berusaha mengejar mobilnya dengan berlari dan berteriak-teriak minta tolong.
“Karena tidak bisa mengejar mobil tersebut, pelapor akhirnya menghubungi keluarganya (saksi Ahmad Mauludin). Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dau guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Baca Lainnya:
“Mereka dikenakan pasal 365 KUH Pidana atau 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara,” tandasnya. (Agb/Arf)
Comments 95