Javasatu,Malang- Polres Malang tidak sekaku yang dibayangkan. Terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis bertepatan dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Malang memberikan dispensasi.
Memang, saat momen Natal dan Tahun Baru, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM libur untuk sementara waktu.
Namun, bagi mereka yang memiliki SIM dengan masa berlakunya bertepatan dengan kantor Satpas tutup tidak perlu khawatir, karena akan diberi kesempatan mengurusnya pada tanggal 26-30 Desember.
“Untuk natal pelayanan SIM tutup. Tapi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2019, diberikan toleransi atau dispensasi, dan silahkan mengurus perpanjangan pada tanggal 26 sampai 30 Desember untuk bisa memperpanjang SIM nya,” ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra.

Sama halnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal 1 Januari 2020, maka akan didispensasi sehingga bisa mengurus pada tanggal 3-5 Januari 2020.
“Pada tanggal tersebut memang waktunya libur natal dan tahun baru serta libur nasional. Maka kami beri dispensasi dan toleransi untuk perpanjangan SIM,” jelasnya.
Namun ingat, kemudahan itu perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena di luar tanggal tersebut maka akan kembali diberlakukan prosedur dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana biasanya.
“Apabila pemilik SIM tersebut akan melakukan perpanjangan diatas tanggal yang telah ditentukan, maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” pungkasnya.(agb/krs)