Javasatu, Malang- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo pentingnya bagi karyawan untuk bergabung di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menguntungkan bagi karyawan, BPJS Ketenagakerjaan juga bermanfaat bagi penyedia kerja.
“BPJS ini bisa mengikat tenaga kerja kita agar tidak resign. Bisa melindungi yang bersangkutan juga bisa menjaga institusi. Pentingnya jaminan itu, untuk karyawan, mereka merasa terayomi. Kita selaku pemberi kerja bisa menjamin mereka agar tidak seenaknya sendiri main resign,” kata Arbani, Rabu (26/2/2020).
Menurut Arbani, dalam peraturan perundang-undangan sudah mengatur terkait fungsi dan kegunaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam undang-undang, setiap warga negara sebenarnya wajib mengikuti BPJS, baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Kita di Dinas Kesehatan ini hanya mendorong saja,” tuturnya.
Masih Arbani, dengan adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemberi kerja, para karyawan nantinya tidak bakal kebingungan ketika menjalani masalah tentang kesehatannya.
“Harapannya, mereka para karyawan tidak terombang-ambing terkait kesejahteraan saat di faskes,” ungkapnya.

Mantan Direktur Rumah Sakit Lawang itu memberikan contoh karyawan rumah sakit diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka tidak hanya memberikan pelayanan tapi juga mendapatkan jaminan kesehatan.
“Seperti yang saya rasakan di RSUD Lawang, karyawan ini sudah dapat ilmu ini itu, mereka tiba-tiba resign. Jadi harapannya, mereka tidak hanya memberikan pelayanan saja, tapi juga mengikutsertakan karyawannya. Sejauh ini BPJS di rumah sakit, karyawan sudah banyak yang diikutkan, kalau klinik belum,” pungkasnya. (Agb/Arf)