JAVASATU.COM-MALANG- 7 orang korban dugaan penipuan yang dijanjikan mendapat dan masuk menjadi tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sudah tidak bekerja lagi atau masih dirumahkan. Ini menyusul kasusnya yang sedang di proses oleh Inspektorat Pemkab Malang.
Sebelum dikeluarkan, ketujuh orang tersebut bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang. Dan mendapat honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Malang.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh orang sebagai korban penipuan Oknum ASN tersebut telah tidak berdinas lagi, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.
“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan, satu diantaranya mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).
Tridiyah juga menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.
“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.
Pemkab Malang dalam hal ini tentang penerimaan tenaga kontrak harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Berupa larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.
“Jadi jika ada OPD yang memperkejakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran, seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tukasnya.
Sebagai tambahan informasi, di tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya. (Agb/Saf)