Javasatu,Malang- Beberapa waktu lalu Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan atau DTPHP, (sebelumnya Dinas Pertanian) disudutkan tentang keterlambatan penanganan ganti rugi dari dampak limbah diduga dari PT Greenfields Indonesia, itu karena datanya belum diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Malang.
Namun setalah beberapa awak media menemui Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kabupaten Malang, Slamet BS, Senin (6/4/2020). Disebutkan, jika data kerugian petani Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum sudah diserahkan sudah sejak 2018 lalu.
Pernyataan Slamet ini seakan membantah apa yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan petani di Balai Desa Kesamben. Saat itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima data dari DTPHP.
“Selama ini kami diam saja, kita sudah serahkan ke LH, tapi LH tidak mengakui. Itu ada nama-nama petaninya, termasuk lahan yang terdampak” kata Slamet.
Slamet juga menyebutkan, data kerugian petani yang dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup itu juga termasuk perhitungan kompensasi. Bahkan, data tersebut juga dikirimkan langsung kepada Bupati Malang, HM Sanusi.
“Januari kemarin kita kirim ke Bupati, tembusan LH. Setiap tahun pasti muncul, selama ini belum diselesaikan” terangnya.
Lebih jauh, Slamet menjelaskan, pihaknya telah meninjau lokasi terdampak limbah tersebut. Bahkan, hal itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
“Dampaknya itu naik turun, tidak tentu, tergantung volume limbah. Kami sudah mengetahui permasalahan itu sejak lama. Bahkan data itu sudah diserahkan sebelum tahun 2018, waktu itu Kepala Dinasnya Pak Nasri” tukasnya. (Agb/Arf)