JAVASATU.COM-MALANG- Meski mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo terkait kasus korupsi, namun beberapa kasus diketahui belum terselesaikan.
Dan kabarnya kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 serta gratifikasi itu, akan kembali menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau biasa disebut Lembaga Anti Rasuah.
Dalam kasus tersebut, Javasatu.com memperoleh sumber terpercaya, yang menyebut dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi. Saat ini JC sudah selesai menjalani hukuman atas kasusnya.
“Masih ada beberapa kasus yang masih belum ditindaklanjuti oleh KPK, jika itu ditindaklanjuti atau diungkap kembali, maka beberapa pejabat yang kini masih aktif ataupun yang sudah pensiun dan beberapa kontraktor, tentunya akan dilakukan pemeriksaan,” kata salah satu JC yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media, Selasa (18/10/2022).
Untuk kasus gratifikasi, JC menyebut, RK telah menerima gratifikasi dari salah satu JC yang totalnya mencapai Rp 7,5 miliar.
Sementara JC didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan JC juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama RK pada 11 Oktober 2018 lalu.
Sedang, RK juga menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus tersebut, diketahui, RK menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar, dari kontraktor berinisial AM.
Sebagai tambahan informasi, pada 8 Oktober 2018 silam, Lembaga Anti Rasuah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Pemkab Malang sepeti Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), dan beberapa dinas lainnya. (Agb/Saf)