Javasatu,Palangka Raya- Banjir yang terjadi dibeberapa wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga adanya pelanggaran hukum terhadap lingkungan dan kehutanan di wilayah Hulu Sungai Kahayan, khususnya Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa.

Kepala Seksi Balai Gakkum, wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengamanan, kendati, masih ada pelanggaran bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menurutnya, butuh kerjasama yang kuat untuk menegakkan peraturan baik penegak hukum, maupun pemerintah daerah.
“Yang jelas kami kebanyakan Pamhutnya (pengaman kehutanan, red) di darat, kalau di sungai masih belum kami laksanakan. Saya berharap, teman-teman di KPH (kesatuan pengelolaan hutan, red) yang berada ditingkat kabupaten bisa melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelanggaran LHK,” ungkap Irmansyah kepada awak media via WhatsApp, Minggu, (13/9/2020).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dimas Novian Hartono, menilai, banjir yang saat ini sedang melanda dibeberapa wilayah Kalteng, karena minimnya resapan air diduga akibat pembalakan liar, alih fungsi lahan untuk kebun, tambang, serta industri kehutanan yang menyebabkan hilangnya hutan sebagai wilayah yang mampu menyerap air.
“Tentu hal ini harus terus diperbaiki, jika penyebabnya dikarenakan faktor illegal logging maka harus ada penindakkan tegas, baik pemodal, pembeli dan pelaku lapangan” terang Dimas.
Dimas menegaskan, harus dilakukan evaluasi perizinan. Dan penindakan tegas bagi pelanggar hukum. Lantas, upaya penghijauan kembali harus dilakukan untuk mengganti lahan yang sudah rusak.
“Jika perlu Pemerintah harus berani mencabut izin,” tandas Dimas. (SekilasKalteng)
Comments 4