Javasatu,Malang- Mobil minibus bergambar pasangan calon (paslon) petahana Sanusi-Didik (SanDi) diketahui terparkir di sebelah Timur Kantor Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Kamis (8/10/2020) pagi.
Mobil SUV bergambar Paslon SanDi tersebut menurut beberapa orang pegawai Pemkab sudah terparkir sejak pukul 07.50 WIB pagi.
Kendati demikian, Koordinator Bidang Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, George Da Silva saat dihubungi Javasatu.com menjelaskan, keberadaan mobil paslon SanDi yang terparkir di Kantor Pemerintahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran.
“Harus dilihat dulu, apa kepentingannya kok diparkir di kantor pemerintahan. Karena kantor Pemkab Malang kan juga kantor pelayanan publik, siapa saja kan boleh masuk, karena mungkin ada urusan terkait layanan publik, jadi harus dipastikan dulu,” kata George Da Silva via telepon, Kamis (8/10/2020).
Ia mencontohkan seperti di masjid. Jika ada mobil bergambar paslon peserta pilkada yang sedang menjalankan salat, tidak bisa diartikan sebagai pelanggaran.
“Kan sah-sah saja jika orang yang membawa mobil bergambar paslon, lantas parkir di masjid karena orangnya menunaikan salat. Harus diperjelas dulu,” tandas George Da Silva.
Dari penelusuran Javasatu.com, diketahui bahwa mobil bergambar paslon SanDi tersebut milik salah satu catering langganan Pemkab Malang yang tengah menyiapkan menu masakan untuk menerima kedatangan tamu Pemkab Malang. (Saf)