JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah pusat telah menjanjikan ganti rugi kepada peternak sapi yang mati akibat terserang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bantuan ganti rugi rencananya akan diberikan sebesar Rp 10 juta per ekor. Lalu Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba dan Rp 2 juta untuk ternak babi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, menerangkan, untuk wilayah Kabupaten Malang, dipastikan hanya sebagian yang akan mendapat ganti rugi.
“Di Kabupaten Malang ada 249 sapi yang bakal diberi bantuan ganti rugi. Dari 118 peternak. Itu yang sudah diajukan ke pusat,” jelasnya.
Data sebanyak 249 sapi yang mati tersebut ternyata data yang berhasil terekam di iSIKHNAS. Dan data itu yang dapat dipertanggungjawabkan untuk diajukan mendapat bantuan.
“Kenapa saya percaya di ISIKHNAS, karena data ril. By name by addres, foto ada, visum ada. Data bisa dipertanggung jawabkan,” imbuh Eko.
Selain data yang ada di iSIKHNAS, masih ada ribuan sapi yang dilaporkan mati akibat PMK. Namun menurutnya, laporan tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab menurutnya, tidak ada data penyerta yang dapat menjadi pelengkap agar data tersebut bida diunggah dan masuk ke iSIKHNAS.
“Yang di luar iSIKHNAS ada dua ribu ekor lebih. Tapi siapa yang mau tanggung jawab kalau hanya sekedar laporan katanya,” tegas Eko.
Eko pun juga tidak lantas mengartikan bahwa laporan ribuan sapi mati itu merupakan data yang salah. Hanya saja, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ia miliki menjadi alasan untuk kurang optimal dalam melakukan konfirmasi.
“Saya menganggap bukan data itu salah, bisa saja itu benar. Karena tenaga saya terbatas,” terangnya.
Eko menyebut, jika laporan itu disertai data pelengkap seperti yang dikehendaki, masih bisa dicoba untuk diajukan mendapat bantuan. Namun sayangnya pendataan sudah ditutup sejak Agustus 2022 lalu.
“Datanya sudah ditutup per Agustus kemarin,” imbuhnya. (Agb/Saf)